Sahabat Edukasi yang berbahagia… Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan menurut prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabitas, dan transparansi yang sanggup diuraikan sebagai berikut:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan sanggup memperlihatkan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas berguru siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan dana BOS Reguler sanggup dipertanggungjawabkan secara keseluruhan menurut pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Tim BOS Sekolah harus melaporkan semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Dan kiprah dan tanggung jawab tim BOS Sekolah salah satunya yaitu memberikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melaksanakan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Berikut langkah-langkah melaksanakan pelaporan penggunaan dana BOS Tahun 2020 Tahap I, Tahap II, maupun Tahap III untuk seluruh sekolah akseptor dana BOS Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Login di laman https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/login/sekolah memakai akun Login SSO (Single Sign-On) Dapodik sekolah masing-masing.
2. Selanjutnya klik pada sajian lapor, pilih tahun 2020, kemudian pilih tahap I dan klik tombol Tampilkan, dan jika masih kosong berarti sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS Tahap I Tahun 2020 di laman https://bos.kemdikbud.go.id/, untuk menciptakan laporan silahkan klik pada tombol “Tambah”.
3. Setelah tampil halaman Tambah Laporan, silahkan pilih Tahun dan Tahap Laporan, masukkan jumlah penerimaan dana BOS yang sudah diterima pada tahap yang dilaporkan, sehabis memasukkan jumlah dana BOS yang telah diterima, untuk bab Sisa Tahap Lalu (otomatis terisi jikalau ada sisa yang terisi di tahun sebelumnya). Pada bab ini, silahkan masukkan rincian jumlah masing-masing item penggunaan dana BOS sesuai yang terdapat pada laporan K7a BOS sekolah, adapun beberapa komponen penggunaan dana BOS Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1) penerimaan Peserta Didik gres
2) pengembangan perpustakaan
3) kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4) kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
5) administrasi acara sekolah
6) pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
7) langganan daya dan jasa
8) pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
9) penyediaan alat multi media pembelajaran
10) penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama
11) penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa ajaib lainnya bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB
12) pembayaran gaji
Setelah proses entry jumlah penggunaan BOS pada masing-masing item sesuai dengan K7a BOS, secara otomatis sistem akan menampilkan jumlah Sisa Dana pada halaman tersebut. Jika pengisian sudah selesai dan benar, silahkan klik tombol Proses.
Demikian cara gampang lapor BOS Online Tahap I, Tahap II, maupun Tahap III Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ..!
0 Komentar untuk "Cara Melaporkan Penggunaan Dana Bos Reguler Tahun 2020 Tahap I, Tahap Ii, Dan Tahap Iii Sd, Smp, Sma, Smk, Dan Slb Di Laman Bos Online Https://Bos.Kemdikbud.Go.Id/"