Setiap awal tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan petunjuk Teknis penggunaan dana BOS atau lebih dikenal dengan Juknis BOS. Biasanya lewat sebuah Peraturan Menteri. Begitu pula untuk tahun 2020 ini, tentu akan ada lagi juknis BOS 2020. Saat ini telah terbit Permendikbud nomor 1 tahun 2020 yakni perihal Juknis BOS 2020.
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
2. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
3. Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) per 1 (satu penerima ajar per 1 (satu) tahun.
Juknis BOS ini tentunya harus menjadi pola bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh Juknis Bos 2020 klik ditautan ini
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
2. Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
3. Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) penerima ajar per 1 (satu) tahun;
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua jutarupiah) per 1 (satu penerima ajar per 1 (satu) tahun.
Juknis BOS ini tentunya harus menjadi pola bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh Juknis Bos 2020 klik ditautan ini
0 Komentar untuk "Juknis Bos 2020"