Apa Tujuan Otonomi Daerah |
Apa Tujuan Otonomi Daerah ? Adapun tujuan utama dikeluarkannya atau diterapkannya otonomi daerah tahun 1999 ialah di satu pihak membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga dia berkesempatan mempelajari, memahami, merespon aneka macam kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada ketika yang sama pemerintah pusat dibutuhkan lebih bisa berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Di lain pihak, dengan desentralisasi tempat akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal.
Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah tempat akan terpacu, sehingga kapabilitasnya atau kemampuannya dalam mengatasi aneka macam duduk kasus domestik atau tempat akan semakin kuat. Desentralisasi merupakan simbol atau tanda adanya kepercayaan pemerintah pusat kepada daerah. Ini dengan sendirinya akan mengembalikan harga diri pemerintah dan masyarakat daerah( Syaukani, Gaffar dan Rasyid , 2002 :172 ).
Dengan diberlakukannya Undang-Undang nomor 32 dan 33 tahun 2004, kewenangan pemerintah pusat didesentralisasikan ke daerah, ini mengandung makna, pemerintah pusat tidak lagi mengurus kepentingan rumah tangga daerah-daerah. Kewenangan mengurus, mengatur dan mengatur rumah tangga tempat diserahkan kepada masyarakat di daerah. Kaprikornus dari uraian ini sanggup disimpulkan, bahwa pemerintah pusat hanya berperan sebagai supervisor, pemantau, pengawas dan penilai.
Menurut Syakauni dan kawan-kawan, (2002 : 173-184) visi otonomi tempat sanggup dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksinya yang utama, yaitu: Politik, Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
Di bidang politik, sebab otonomi ialah buah dari kebijakan desentralisasi dan dekonsentrasi, maka pelaksanaan otonomi harus dipahami sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan tempat yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan memelihara suatu prosedur pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban publik.
Gejala yang muncul sampaumur ini, khususnya dalam pemilihan Kepala Daerah, baik propinsi, kabupaten maupun kota begitu besar partisipasi masyarakat. Ini bisa dibuktikan dari membanjirnya calon-calon Kepala Daerah dalam setiap pemilihan, baik di tingkat propinsi maupun kabupaten atau kota. Bahkan yang berminat dan mendaftarkan diri untuk menjadi bakal calon Kepala Pemerintahan Daerah, bukan hanya tiba dari lapisan masyarakat tertentu saja, tetapi juga tiba dari aneka macam lapisan, mulai dari Partai Politik, Pegawai Pemda, Pegawai dari kantor lainnya, pegawai swasta, wiraswasta, bahkan ada juga dari unsur kakak becak dan lain-lain. Ini menandakan, bahwa kehidupan demokrasi di negara kita sudah semakin terbuka dan berkembang dengan pesat.
Di bidang ekonomi, otonomi tempat di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah tempat berbagi kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi tempat akan memungkinkan lahirnya aneka macam prakarsa pemerintah tempat untuk menunjukkan kemudahan investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun aneka macam infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi tempat akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi tempat harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada ketika yang sama, juga memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang aman terhadap kemampuan masyarakat dalam merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.
Berdasarkan visi ini, maka konsep otonomi tempat merangkum hal-hal sebagai berikut :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam korelasi domestik kepada daerah, kecuali untuk bidang keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan, pertahanan, keagamaan, serta beberapa kebijakan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional.
2. Penguatan tugas DPRD dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah; menilai keberhasilan atau kegagalan kepemimpinan kepala daerah
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur setempat demi menjamin tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan administrator melalui pembenahan organisasi dan institusi yang dimiliki semoga lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang telah didesentralisasikan
5. Peningkatan efeisiensi manajemen keuangan tempat serta pengaturan yang lebih terang atas sumber-sumber pendapatan negara
6. Perwujudan desentralisasi fiskal melalui pembesaran alokasi subsidi pusat yang bersifat block grant
7. Pembinaan dan pemberdayaan lembaga-lembaga dan nilai-nilai lokal yang bersifat aman terhadap upaya memelihara harmoni sosial.
Mengacu kepada uraian di atas sanggup disimpulkan, bahwa tujuan dukungan otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan Pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik
2. Pengembangan kehidupan demokrasi
3. Keadilan
4. Pemerataan
5. Pemeliharaan korelasi yang harmonis antara Pusat dan Daerah serta antar tempat dalam rangka keutuhan NKRI.
6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
7. menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan tugas serta masyarakat, berbagi tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
0 Komentar untuk "Tujuan Otonomi Daerah"