- Pemerintah mempublikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun
2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Peraturan ini berisi ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia serta kententuan hal-hal dan acara yang mesti atau wajib menggunakan bahasa Indonesia.
- Penggunaan Bahasa Indonesia mesti menyanggupi persyaratan Bahasa Indonesia yang baikdan benar.
- Bahasa Indonesia yang bagus ialah Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
- Bahasa Indonesia yang benar ialah Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
- Kaidah Bahasa Indonesia termasuk kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
Lalu dalam hal apa saja dan acara apa yang mesti atau wajib menggunakan bahasa Indonesia?
Berikut beberapa kutipan pasal-pasal dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia terkait hal-hal dan acara yang mesti atau wajib menggunakan bahasa Indonesia
- Pasal 3 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
- Pasal 5 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
- Pasal 23 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan selaku bahasa pengirim dalam pendidikan nasional.
- Pasal 25 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan tata kelola publik di instansi pemerintahan.
- Pasal 26 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.
- Pasal 27 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lembaga yang bersifat nasional atau lembaga yang bersifat internasional di Indonesia.
- Pasal 28 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
- Pasal 30 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan terhadap instansi pemerintahan.
- Pasal 31 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia
- Pasal 32 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.
- Pasal 33 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks jual beli yang diresmikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
- Pasal 34 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
- Pasal 35 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek jualan yang berupa kata atau adonan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
- Pasal 36 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga kerja keras yang diresmikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
- Pasal 37 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang diresmikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
- Pasal 38 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama organisasi yang diresmikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau tubuh aturan Indonesia.
- Pasal 39 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam warta ihwal produk barang atau jasa dalam negeri atau mancanegara yang beredar di Indonesia
- Pasal 40 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penanda jalan, akomodasi umum, spanduk, dan alat warta lain yang ialah pelayanan umum.
- Pasal 41 Perpres Nomor 63 Tahun 2019 menyatakan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam warta lewat media massa.
Semoga Bermanfaat
0 Komentar untuk "Perpres Nomor 63 Tahun 2019 Ihwal Penggunaan Bahasa Indonesia"