PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DESA |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Penataan Desa sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, sebagai berikut:
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional adalah seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antarnegara, program transmigrasi, dan kegiatan lain yang dianggap strategis.
6. Peraturan daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain ialah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa baru.
10. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
13. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan Pemerintah Daerah.
14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
17. Hari ialah hari kerja.
Ruang Lingkup Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa. Pada Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) penataan Desa; dan b) penataan Desa Adat. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa Penataan Desa dan penataan Desa Adat berupa: a) pembentukan Desa dan Desa Adat; b. pembatalan Desa dan Desa Adat; dan c) perubahan status Desa dan Desa Adat.
Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1) Penataan Desa ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota. 2) Perda Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan usang dan baru;
b. nomor instruksi desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f. peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. 2) Penataan Desa berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Tujuan Penataan Desa diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan Penataan Desa oleh Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
Terkait Pembentukan Desa dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa bahwa 1) Pembentukan Desa sebagaimana merupakan tindakan mengadakan Desa gres di luar Desa yang ada. 2) Pembentukan Desa dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.
Pada Pasal 7 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa bahwa Persyaratan Pembentukan Desa harus ialah sebagai berikut :
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung semenjak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah kerja yang mempunyai akses transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang sanggup membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan akhlak istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota;
g. sarana dan prasarana bagi pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.
Adapun) Cakupan wilayah Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota dengan mempertimbangkan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
Pasal 8 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa dijelaskan perihal Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagai berikut: 1) Pemerintah Pusat dapat memprakarsai pembentukan Desa di daerah yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. 2) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sanggup berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bab Desa dari Desa yang bersanding atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa pdf |
Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa ------ disini------
Demikian isu perihal Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa agar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penataan Desa"