Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penataan Desa

PERMENDAGRI NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PENATAAN DESA

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Penataan Desa sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, sebagai berikut:
1.  Pemerintah Pusat  adalah  Presiden  Republik  Indonesia yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.  Pemerintahan  Daerah  adalah penyelenggaraan  urusan pemerintahan  oleh  Pemerintah  Daerah  dan  dewan perwakilan  rakyat  daerah  menurut  asas  otonomi  dan tugas  pembantuan  dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan  prinsip  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia  sebagaimana  dimaksud  dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.  Pemerintah  Daerah  adalah kepala  daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan daerah otonom.
4.  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat  DPRD  adalah  lembaga  perwakilan  rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.  Kawasan  yang  bersifat  khusus  dan  strategis  bagi kepentingan  nasional  adalah  seperti kawasan  terluar dalam  wilayah  perbatasan  antarnegara,  program transmigrasi, dan kegiatan lain yang dianggap strategis.
6.  Peraturan daerah yang  selanjutnya  disebut  Perda  atau yang  disebut  dengan  nama  lain ialah Perda  Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
7.  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  yang selanjutnya  disingkat  APBD  adalah  rencana  keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8.  Desa  adalah desa  dan  desa  adat  atau  yang  disebut dengan  nama  lain,  selanjutnya  disebut  Desa,  adalah kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus urusan  pemerintahan,  kepentingan  masyarakat  berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul, dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
9.  Desa  Persiapan  adalah  bagian  dari  satu  atau  lebih  Desa yang  bersanding  yang  dipersiapkan  untuk  dibentuk menjadi Desa baru.
10. Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggara  urusan pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
11. Pemerintah  Desa  adalah Kepala Desa  atau  yang  disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama  lain  adalah  lembaga  yang  melaksanakan  fungsi pemerintahan  yang  anggotanya  merupakan  wakil  dari penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan  wilayah  dan ditetapkan secara demokratis.  
13. Kepala  Desa  adalah  pejabat Pemerintah  Desa  yang mempunyai  wewenang,  tugas  dan  kewajiban  untuk menyelenggarakan  rumah  tangga  Desanya  dan melaksanakan  tugas  dari  pemerintah  dan Pemerintah Daerah. 
14. Musyawarah Desa  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain adalah  musyawarah  antara  Badan  Permusyawaratan Desa,  Pemerintah  Desa  dan  unsur  masyarakat  yang diselenggarakan  oleh  Badan  Permusyawaratan  Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15. Peraturan  Desa  adalah  peraturan  perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa  setelah  dibahas  dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 16. Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan dalam negeri.
17. Hari ialah hari kerja.

Ruang Lingkup Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa. Pada Pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa  Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a) penataan Desa; dan b) penataan Desa Adat. Sedangkan pada pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa  Penataan Desa  dan  penataan Desa  Adat   berupa: a) pembentukan Desa dan Desa Adat; b. pembatalan Desa dan Desa Adat; dan c) perubahan status Desa dan Desa Adat.

Pasal 3 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1)  Penataan  Desa  ditetapkan  dengan  Perda Kabupaten/Kota. 2)  Perda Kabupaten/Kota paling sedikit memuat:
a. nama Desa/Kelurahan usang dan baru;
b. nomor instruksi desa/kelurahan yang lama;
c. jumlah penduduk;
d. luas wilayah;
e. cakupan wilayah kerja Desa baru; dan
f.  peta batas wilayah Desa/Kelurahan baru.

Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan bahwa 1)  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah  Provinsi  dan Pemda Kabupaten/Kota  dapat  melakukan penataan Desa. 2)  Penataan  Desa  berdasarkan  hasil  evaluasi  tingkat  perkembangan Pemerintahan  Desa  sesuai  dengan  ketentuan  dalam Peraturan Menteri ini.

Tujuan Penataan Desa diatur dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa menyatakan Penataan Desa oleh  Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota bertujuan:
a. mewujudkan  efektivitas  penyelenggaraan  pemerintahan Desa;
b. mempercepat  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan  kualitas  tata  kelola  pemerintahan  Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa. 

Terkait Pembentukan Desa dijelaskan dalam Pasal 6  Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa bahwa 1)  Pembentukan Desa sebagaimana  merupakan  tindakan  mengadakan Desa gres di luar Desa yang ada. 2)  Pembentukan Desa dengan  mempertimbangkan  prakarsa  masyarakat Desa, asal  usul,  adat  istiadat,  kondisi  sosial  budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Pada Pasal 7 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa bahwa Persyaratan Pembentukan Desa harus ialah sebagai berikut :
a. batas  usia Desa  induk  paling  sedikit  5  (lima)  tahun terhitung semenjak pembentukan; 
b. jumlah penduduk, yaitu: 
1) wilayah  Jawa paling  sedikit 6.000  (enam  ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling  sedikit 5.000  (lima  ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah  Sumatera  paling  sedikit 4.000  (empat  ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000  (tiga  ribu) jiwa  atau 600 (enam  ratus) kepala keluarga;
5) wilayah  Nusa  Tenggara  Barat paling  sedikit 2.500 (dua  ribu  lima  ratus)  jiwa  atau  500 (lima  ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi  Tengah,  Sulawesi  Barat,  Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah  Kalimantan  Timur,  Kalimantan  Barat, Kalimantan  Tengah,  dan  Kalimantan  Utara paling sedikit 1.500  (seribu  lima  ratus) jiwa  atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling  sedikit 1.000  (seribu)  jiwa  atau  200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9) wilayah  Papua  dan  Papua  Barat  paling  sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga.
c. wilayah  kerja yang mempunyai akses  transportasi antar wilayah;
d. sosial budaya yang sanggup membuat kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan akhlak istiadat Desa;
e. memiliki  potensi  yang  meliputi  sumber  daya  alam, sumber  daya  manusia,  dan  sumber  daya  ekonomi pendukung;
f.  batas wilayah Desa  yang  dinyatakan  dalam  bentuk peta Desa  yang  telah  ditetapkan  dalam  Peraturan Bupati/Wali Kota; 
g. sarana  dan  prasarana  bagi  pemerintahan  Desa  dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana  operasional, penghasilan  tetap, dan tunjangan  lainnya  bagi  perangkat  pemerintah  Desa sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.
i.  cakupan wilayah Desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lain.

Adapun) Cakupan wilayah Desa diatur  dengan  Peraturan  Bupati/Wali  Kota dengan  mempertimbangkan  asal  usul,  adat  istiadat,  dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.

Pasal 8 Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa dijelaskan perihal Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagai berikut: 1)  Pemerintah  Pusat  dapat  memprakarsai  pembentukan Desa di daerah yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional, tanpa memperhatikan persyaratan pembentukan Desa. 2)  Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sanggup berupa:
a. pemekaran  dari  1  (satu)  desa  menjadi  2  (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bab Desa dari Desa yang bersanding atau  penggabungan  beberapa Desa  menjadi  1  (satu) Desa baru.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa pdf


Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa ------ disini------

Demikian isu perihal Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan Desa agar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penataan Desa

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Wacana Penataan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close