Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2020 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Kabar bangga bagi rekan-rekan guru alasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan  Permendikbud No 4 tahun 2020 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2020/2020. Berdasarkan permendikbud No 4 tahun 2020 menjadi wali kelas, Pembina OSIS, guru piket, Pembina eskul dihargai sebagai jam pembelajaran.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2020 dinyatakan bahwa  dalam  hal  telah  dilakukan  optimalisasi penataan  dan  pemerataan beban mengajar guru  dan  masih  terdapat  guru  mata  pelajaran  tertentu  di SMP/SMA/SMK  yang  tidak  dapat  memenuhi beban  mengajar  minimal  24  (dua puluh  empat)  jam  tatap  muka  per minggu,  pemenuhan  beban  mengajar dilakukan  melalui  ekuivalensi  kegiatan  pembelajaran/pembimbingan sebagaimana  tercantum  dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berikut ini tabel ekuivalensi kiprah embel-embel sebagai jam pembelajaran
No
Tugas Tambahan
Jml Jam
Bukti Fisik
1
Menjadi wali kelas
2 JP
a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari
kepala sekolah
b. Program dan agenda aktivitas yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c. Laporan hasil aktivitas wali kelas
2
Membina OSIS
1 JP
a.  Surat kiprah sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah
b.  Program dan agenda aktivitas yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil aktivitas
pembinaan OSIS
3
Menjadi guru piket
1 JP
a.  Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari
kepala sekolah
b.  Jadwal piket yang ditandatangani
oleh kepala sekolah.
c.  Laporan hasil piket per tugas
4
Membina aktivitas
ekstrakurikuler
2 JP / cabang ekskul
a.  Surat kiprah sebagai pembina
ekstrakurikuler
tertentu dari kepala sekolah
b.  Program dan agenda aktivitas yang
ditandatangani
oleh kepala
sekolah.
c.  Laporan hasil aktivitas
pembinaan
ekstrakurikuler
tertentu
5
Menjadi tutor Paket A,
Paket B, Paket C
Sesuai JP perminggu
a.  SK mengajar sebagai tutor. 
b.  Jadwal aktivitas yang
ditandatangani
oleh kepala PKBM/SKB. 
c.  Laporan
pelaksanaan kiprah sebagai tutor.

Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2020 silahkan klik link di bawah ini.


0 Komentar untuk "Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2020 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close