Kabar bangga bagi rekan-rekan guru alasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2020 perihal Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru Yang Bertugas Pada SMP/SMA/SMK Yang Melaksanakan Kurikulum 2013 Pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2020/2020. Berdasarkan permendikbud No 4 tahun 2020 menjadi wali kelas, Pembina OSIS, guru piket, Pembina eskul dihargai sebagai jam pembelajaran.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (7) Permendikbud No 4 tahun 2020 dinyatakan bahwa dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut ini tabel ekuivalensi kiprah embel-embel sebagai jam pembelajaran
No | Tugas Tambahan | Jml Jam | Bukti Fisik |
1 | Menjadi wali kelas | 2 JP | a. Surat kiprah sebagai wali kelas dari kepala sekolah b. Program dan agenda aktivitas yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil aktivitas wali kelas |
2 | Membina OSIS | 1 JP | a. Surat kiprah sebagai pembina OSIS dari kepala sekolah b. Program dan agenda aktivitas yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil aktivitas pembinaan OSIS |
3 | Menjadi guru piket | 1 JP | a. Surat kiprah per semester sebagai guru piket dari kepala sekolah b. Jadwal piket yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil piket per tugas |
4 | Membina aktivitas ekstrakurikuler | 2 JP / cabang ekskul | a. Surat kiprah sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari kepala sekolah b. Program dan agenda aktivitas yang ditandatangani oleh kepala sekolah. c. Laporan hasil aktivitas pembinaan ekstrakurikuler tertentu |
5 | Menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C | Sesuai JP perminggu | a. SK mengajar sebagai tutor. b. Jadwal aktivitas yang ditandatangani oleh kepala PKBM/SKB. c. Laporan pelaksanaan kiprah sebagai tutor. |
Begi Anda yang ingin mendownload Permendikbud No 4 tahun 2020 silahkan klik link di bawah ini.
0 Komentar untuk "Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2020 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran"