Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2020

Pendaftaran CPNS 2020 sudah semakin dekat, baru-baru ini Kemenpan RB telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2020. Dalam peraturan ini ditegaskan antara lain perihal Kebijakan  Penetapan  Kebutuhan  dan  Pertimbangan Kebutuhan CPNS Tahun 2020, Jenis  Penetapan Kebutuhan (Formasi) dan Jabatan CPNS 2020 baik untuk sentra maupun daerah, Ketentuan dan Persyaratan Penetapan Kebutuhan (Formasi) Khusus dalam seleksi CPNS 2020, Persiapan Pengadaan CPNS 2020, Pengumuman Lowongan Dan Sistem Pendaftaran  CPNS 2020 termasuk Materi Seleksi CPNS 2020, Pengolahan Hasil Seleksi dan Pengumuman Kelulusan CPNS 2020.

Menarik untuk disimak bagi kita yang bergerak di bidang pendidikan yaitu perihal persyaratan CPNS Guru yang berasal dari tenaga Honorer Katagori 2 (K2). Cukup berat memang persyaratan CPNS Guru yang berasal dari tenaga Honorer Katagori 2 (K2) mengacu pada Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 ini. Untuk Anda ketahui berikut ini persyaratan khusus untuk tenaga guru dan kesehatan yang berasal dari honorer K2 sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2020  bagi  Tenaga Kesehatan;
c.  Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2020, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)  bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan 5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 
d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud abjad g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.

Hal lain yang perlu diketahui dari Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 yaitu terkait Materi tes atau Kisi-kisi Tes Calon  Pegawai  Negeri  Sipil (CPNS) Tahun 2020. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020, Meliputi tes CPNS atau Kisi-kisi Tes CPNS 2020 meliputi 1)  materi Tes Seleksi  Kompetensi Dasar yang terdiri dari  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU)  dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Serta 2) Materi Seleksi Kompetensi Bidang.
a. Materi Tes Seleksi  Kompetensi Dasar
1)  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)  Nasionalisme;
b)  Integritas;
c)  Bela Negara;
d)  Pilar negara;
e)  Bahasa Indonesia;
f)  Pancasila;
g)  Undang-Undang Dasar 1945;
h)  Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: 
a)  Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara verbal maupun tulisan;
b)  Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan  di antara angka-angka;
c)  Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berafiliasi dengan  kegesitan  mental  seseorang  dalam  menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)  Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan pikiran sehat secara runtut dan sistematis; dan 
e)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)  Pelayanan publik;
b)  Sosial budaya;
c)  Teknologi informasi dan komunikasi;
d)  Profesionalisme;
e)  Jejaring kerja;
f)  Integritas diri;
g)  Semangat berprestasi;
h)  Kreativitas dan inovasi;
i)  Orientasi pada pelayanan;
j)  Orientasi kepada orang lain;
k)  Kemampuan beradaptasi;
l)  Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja berdikari dan tuntas;
n)  Kemauan dan kemampuan berguru berkelanjutan;
o)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

b. Materi Tes Seleksi Kompetensi Bidang
Adapun Materi Seleksi Kompetensi Bidang menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
1)  Materi  seleksi  kompetensi  bidang  untuk  jabatan  fungsional disusun  oleh  instansi  pembina  jabatan  fungsional  dan diintegrasikan dalam bank soal CAT BKN;
2)  Materi  Seleksi Kompetensi Bidang untuk  jabatan  pelaksana yang  bersifat  teknis  dapat  menggunakan  soal  Seleksi Kompetensi  Bidang  yang  rumpunnya  bersesuaian  dengan Jabatan Fungsional terkait; 
3)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang pada Instansi Pusat selain dengan  CAT  dapat  berupa:  tes  potensi  akademik,  tes  praktik kerja,  tes  bahasa  asing,  tes  fisik/kesamaptaan,  psikotes, tes kesehatan  jiwa,  dan/atau  wawancara  sesuai  yang dipersyaratkan  oleh  jabatan,  dengan  sekurang-kurangnya  2 (dua) jenis tes;
4)  Materi  Seleksi  Komptensi  Bidang  untuk  jenis  formasi Olahragawan  Berprestasi  Internasional  menggunakan wawancara;
5)  Materi Seleksi Kompetensi Bidang yang sanggup menggugurkan seleksi  wajib dicantumkan  dalam pengumuman  persyaratan registrasi masing-masing instansi. 

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2020 ---DISINI----

Demikian informasi perihal Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020 dan Persyaratan CPNS bagi Honorer K2 dan Info perihal Ksi-kisi atau Materi Tes CPNS 2020. Semoga bermanfaat. terima kasih.



Related : Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Perihal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pns Dan Pelaksanaan Seleksi Cpns Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close