BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana aktivitas wajib belajar. Adapun yang dimakud biaya non personalia menurut Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak pribadi berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib berguru 9 tahun yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Secara khusus aktivitas BOS bertujuan untuk:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/ SMPT, dan SD-SMP Satu Atap (Satap), baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan:
a. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
Bagi sekolah setingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik. Kebijakan ini dimaksudkan biar sekolah kecil yang berada di kawasan terpencil/terisolir atau di kawasan tertentu yang keberadaannya sangat diperlukan masyarakat, tetap dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik.
Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Triwulan Pertama (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada ahad ketiga di bulan Januari 2020;
2. Triwulan Kedua (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2020;
3. Triwulan Ketiga (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2020;
4. Triwulan Keempat (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2020.
Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk pencairan atau penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik. Adapun Dasar penetapan jumlah siswa akseptor BOS ialah sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2020;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2020;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2020;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2020;
Kekurangan dan kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya; Khusus untuk triwulan 3 perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.
Pantauan pencairan atau Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS Triwulan 3 Tahun 2020 melalui Progres Laporan BOS Kemdikbud hingga tanggal 23 Jui 2020 gres tercatat 12 Provinsi yang telah mencairkan atau menyalurkan dana BOS triwulan 3 tahun 2020 yaitu Daerah Istimiewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Gorontalo, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Kalimantan Tengah , Bengkulu, Aceh, Sulut, Bali, Kalimantan Timur.
Lambatnya Penyaluran atau Pencairan atau Dana BOS banyak dikeluhkan oleh para kepala sekolah alasannya sanggup mempersulit penyusunan Surat atau Laporan Pertanggung Jawaban atau SPJ BOS. Di provinsi Banten contohnya sudah dua triwulan pencairan dana BOS selalu telat.
0 Komentar untuk "Penyaluran Dan Pencairan Dana Bos Triwulan 3 Tahun 2020"