Sejarah Timbulnya Madzhad-madzhab Dalam Islam
Masalah khilafiah merupakan duduk masalah yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, lantaran ada saling pengertian berdasarkan budi sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah sanggup menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam lantaran perilaku ta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan daypikir dan sebagainya.
Perbedaan pendapat dalam lapangan aturan sebagai hasil penelitian (ijtihad), tidak perlu dipandang sebagai faktor yang melemahkan kedudukan aturan Islam, bahkan sebaliknya sanggup mengatakan kelonggaran kepada orang banyak sebagaimana yang dibutuhkan Nabi :
اختلاف امتى رحمة (رواه البيهقى فى الرسالة الاشعرية)
“Perbedaan pendapat di kalangan umatku ialah rahmat” (HR. Baihaqi dalam Risalah Asy’ariyyah).
Hal ini berarti, bahwa orang bebas menentukan salah satu pendapat dari pendapat yang banyak itu, dan tidak terpaku hanya kepada satu pendapat saja.
Kelahiran mazhab-mazhab aturan dengan pola dan karakteristik tersendiri ini, tak pelak lagi mengakibatkan banyak sekali perbedaan pendapat dan beragamnya produk aturan yang dihasilkan. Para tokoh atau imam mazhab ibarat Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal dan lainnya, masing-masing memperlihatkan kerangka metodologi, teori dan kaidah-kaidah ijtihad yang menjadi pijakan mereka dalam menetapkan hokum. Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para tokoh dan para Imam Mazhab ini, pada awalnya hanya bertujuan untuk mengatakan jalan dan merupakan langkah-langkah atau upaya dalam memecahkan banyak sekali duduk masalah aturan yang dihadapi baik dalam memahami nash al-Quran dan al-Hadis maupun kasus-kasus aturan yang tidak ditemukan jawabannya dalam nash.
Metodologi, teori dan kaidah-kaidah yang dirumuskan oleh para imam mazhab tersebut terus berkembang dan diikuti oleh generasi selanjutnya dan ia -tanpa disadari- bermetamorfosis menjadi doktrin (anutan) untuk menggali aturan dari sumbernya. Dengan semakin mengakarnya dan melembaganya doktrin pemikiran aturan di mana antara satu dengan lainnya terdapat perbedaan yang khas, maka kemudian ia muncul sebagai aliran atau mazhab yang kesannya menjadi pijakan oleh masing-masing pengikut mazhab dalam melaksanakan istinbat hukum.
Teori-teori pemikiran yang telah dirumuskan oleh masing-masing mazhab tersebut merupakan sesuatu yang sangat penting artinya, lantaran ia menyangkut penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi yang sistematis dalam perjuangan melaksanakan istinbat hukum. Penciptaan pola kerja dan kerangka metodologi tersebut inilah dalam pemikiran aturan Islam disebut dengan ushul fiqh.
Sampai dikala ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai jawaban dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan aturan yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.
Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa insiden “tahkim” ialah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing mempunyai corak dan kecenderungan yang berbeda-beda ibarat dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution, aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional. Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga mempunyai implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap pedoman Islam itu sendiri.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, hingga kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini memperlihatkan kedinamisan umat Islam, lantaran pola pikir insan terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang hingga sekarang. Masing-masing mazhab tersebut mempunyai pokok-pokok pegangan yang berbeda yang kesannya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya ialah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
A. Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain lantaran perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang hingga kepada mereka, selain itu juga lantaran pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga lantaran perbedaan pandangan perihal dasar penetapan aturan dan berlainan tempat Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan lantaran dampak hokum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.
Fenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, ibarat tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ mempunyai keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak sanggup dipisahkan antara satu dengan lainnya.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti teladan hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah perempuan hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sobat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di samping itu, adanya dampak turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya perihal timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga aturan islampun menghadapi banyak sekali macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi perihal fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian perjuangan tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika menentukan salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan aturan islam dalam pemerintahannya.
Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik ibarat pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut mengatakan saham bagi munculnya banyak sekali madzhab hukum.
B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) dan isim makan (kata yang memperlihatkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi “dzahaba” yang berarti “pergi”. Sementara berdasarkan Huzaemah Tahido Yanggo sanggup juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.
Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab berdasarkan Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang dipakai oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan aturan Islam. Selanjutnya Imam Mazhab dan mazhab itu berkembang pengertiannya menjadi kelompok umat Islam yang mengikuti cara istinbath Imam Mujtahid tertentu atau mengikuti pendapat Imam Mujtahid perihal masalah aturan Islam.
Jadi sanggup disimpulkan bahwa yang dimaksud mazhab mencakup dua pengertian
Mazhab ialah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan aturan suatu insiden berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.
Mazhab ialah fatwa atau pendapat seorang Imam Mujtahid perihal aturan suatu insiden yang diambil dari al-Qur’an dan hadis.
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para hebat sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada akad para hebat sejarah fiqh mengenai berapa jumlah bergotong-royong mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang sanggup bertahan hingga sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan hingga sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah. Adapun mazhab-mazhab lainnya telah tiada.
Sementara Huzaemah Tahido Yanggo mengelompokkan mazhab-mazhab fiqih sebagai berikut :
1. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah
1. Ahl al-Ra’yi
Kelompok ini dikenal pula dengan Mazhab Hanafi
2. Ahl al-Hadis terdiri atas :
1. Mazhab Maliki
2. Mazhab Syafi’I
3. Mazhab Hambali
2. Syi’ah
- Syi’ah Zaidiyah
- Syi’ah Imamiyah
3. Khawarij
4. Mazhab-mazhab yang telah musnah
- Mazhab al-Auza’i
- Mazhab al-Zhahiry
- Mazhab al-Thabary
- Mazhab al-Laitsi
Pendapat lainnya juga diungkapkan oleh Thaha Jabir Fayald al-‘Ulwani, dia menjelaskan bahwa mazhab fiqh yang muncul sehabis sobat dan kibar al-Tabi’in berjumlah 13 aliran. Ketiga belas aliran ini berhubungan dengan aliran ahlu Sunnah. Namun, tidak semua aliran itu sanggup diketahui dasar-dasar dan metode istinbat hukumnya.
Adapun di antara pendiri tiga belas aliran itu ialah sebagai berikut :
- Abu Sa’id al-Hasan ibn Yasar al-Bashri (w. 110 H.)
- Abu Hanifah al-Nu’man ibn Tsabit ibn Zuthi (w. 150 H.)
- Al-Auza’i Abu ‘Amr ‘Abd Rahman ibn ‘Amr ibn Muhammad ( w. 157 H.)
- Sufyan ibn Sa’id ibn Masruq al-Tsauri (w. 160 H.)
- Al-Laits ibn Sa’ad (w. 175 H.)
- Malik ibn Anas al-Bahi (w. 179 H.)
- Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.)
- Muhammad ibn Idris al-Syafi’i (w. 204 H.)
- Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal (w. 241 H.)
- Daud ibn ‘Ali al-Ashbahani al-Baghdadi (w. 270 H.)
- Ishaq bin Rahawaih (w. 238 H.)
- Abu Tsaur Ibrahim ibn Khalid al-Kalabi (w. 240 H.)
- Ibnu Jarir at-Thabari
Dari klarifikasi di atas, sanggup disimpulkan bahwa mazhab-mazhab yang pernah ada dalam sejarah umat Islam sangat sulit untuk dipastikan berapa bilangannya, untuk itu guna mengetahui banyak sekali pandangan mazhab perihal banyak sekali masalah aturan Islam secara keseluruhan bukanlah duduk masalah gampang alasannya harus mengkaji dan mencari setiap literatur banyak sekali pandangan mazhab-mazhab tersebut
C. Dasar Pemikiran dan perkembangan Madzhab aturan Islam
Berkembangnya dua aliran ijtihad rasionalisme dan tradisionalisme telah melahirkan madzhab-madzhab fiqih islam yang mempunyai metodologi kajian aturan serta fatwa-fatwa fiqih tersendiri, dan mempunyai pengikut dari banyak sekali laposan masyarakat. Dalam sejarah pengkajian aturan islam dikenal beberapa madzhab fiqih yang secara umum terbagi dua, yaitu madzhab sunni dan madzhab syi’i. Di kalangan Sunni terdapat beberapa madzhab, yaitu hanafi, maliki, syafi’i dan hambali. Sedangkan di kalangan syiah terdapat dua madzhab fiqih, yaitu Zaidiyah dan Ja’fariah. Namun yang masih berkembang kini hanyalah madzhab Ja’fariah dan Syi’ah Imamiyah.
a. Madzhab-madzhab fiqih dari golongan Sunni
1. Mazhab Hanafi
Kufah, merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar bin Khattab telah mengutus Abdullah ibn Mas'ud kesana pada tahun 32 H. Sebagai guru dan hakim, dia juga spesialis hadits dan fiqh. Kemudian termasyhurlah diantara murid-muridnya dan masyhurlah pula murid-muridnya dan murid dari murid-muridnya, ibarat Alqamah, Masruq, Hammad (gurunya Abu Hanifah), dsb.
Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An Nakha'y dengan fiqh Asy Sya'by dan mengatakan fiqh yang sudah dicampur itu kepada muridnya diantaranya yaitu Abu Hanifah An Nu'man yang kemudian menggantikan gurunya sehabis meninggal sebagai pemegang madrasah. Diantara murid Abu Hanifah yang populer ialah Abu Yusuf, Muhammad, Zufar dan Hasan ibn Zijad. Mereka bersama Abu Hanifah membentuk mazhab Hanafi pada kurun kedua hijrah di selesai pemerintahan Amawiyah.
Abu Hanifah mempunyai kesanggupan yang tinggi dalam menggunakan mantik dan menetapkan aturan Syara dengan Qiyas dan Istihsan. Abu Hanifah ialah seorang imam yang terkemuka dalam bidang Qiyas dan Istihsan. Beliau menggunakan Qiyas dan Istihsan apabila dia tidak memperoleh nash dalam kitabullah, sunatullah atau ijma. Dasar-dasar aturan fiqh mazhab dia ialah Al-Qur’an, As Sunah. Ijma, Qiyas, Istihsan.
Pada masa kini ini, mazhab Hanafi ialah mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria, dan Libanon. Mazhab inilah yang dianut oleh sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, muslimin India dan Tiongkok. Lebih dari sepertiga muslimin di dunia juga menggunakan mazhab ini
2. Mazhab Maliki
a. Asal Usul Mazhab Maliki
Mazhab Maliki merupakan salah satu mazhab dari golongan sunni. Nama Mazhab ini dinisbatkan dari nama seorang ulama Iman Malik bin Anas (93H-179H). Beliau lahir di Madinah dan menjadi hebat fiqh yang terkenal. Ayah dia ialah seorang pengrajin panah. Imam Maliki termasuk orang yang sangat berpengaruh hafalannya. Di usia sampaumur dia mulai menghapal Al-Quran dan menjadi Hafidz yang baik. Selain itu, dia juga cepat menghapal hadits yang diajarkan oleh para gurunya ibarat Ibnu Syihab Az zuhri, Ibnu Hurmuz, dan Nafi. Sementara guru dia dalam bidang Fiqh ialah Rabiah dan Yahya bin Sa’id al Anshari. Imam Maliki dikenal sangat hati hati dalam meriwayatkan hadits. Imam Maliki pernah berkata :” Saya tidak member fatwa dan meriwayatkan hadits sehingga 70 ulama membenarkan dan mengakui”
Pemikiran-pemikiran Imam Maliki sanggup dilihat dalam karyanya al-Muwaththa’, suatu kitab yang berisi perihal hadits dan fiqh sekaligus. Khalifan Harun ar-Rasyid pernah menginginkan kitab ini sebagai kitab aturan yang diterapkan dan berlaku di seluruh wilayah negeri tersebut, namun cita-cita itu tidak disetujui oleh Imam Malik. Imam Malik meninggal dunia pada tahun 179 H di Madinah, lantaran sakit dan dimakamkan di al Baqi’
b. Dalil-dalil yang dipakai oleh Mazhab Maliki
Metode pengajaran yang dilakukan oleh Imam Maliki didasarkan pada ungkapan hadits dan pembahasan atas makna maknanya kemudian dikaitkan dengan konteks permasalahan yang ada pada dikala itu. Kadang, dia juga menelaah masalah-masalah yang terjadi di kawasan asal murid muridnya, kemudian mencarikan hadits atau atsar-atsar (pernyataan sahabat) yang sanggup dipakai untuk memecahkan permasalahan tersebut. Imam Malik sangat menghindari spekulasi, oleh karenanya Madhzab Maliki dikenal sebagai Ahl al hadits atau ahlul hadits (aliran).
Dalil dalil yang dipakai oleh madzhab Maliki dalam menetapkan suatu aturan di antaranya;
1) Al- Quran
Imam Maliki meletakkan Al Alquran sebagai dalil dan dasar tertinggi di atas dalil dalil yang lain.
2) As-Sunnah
Imam Malik menjadikan As-Sunnah sebagai dalil yang kedua sehabis Al-Quran. Berbeda dengan Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan penggunaan As-Sunnah dengan kualifikasi tertentu, Imam Malik meskipun menggunakan al Hadits yang mutawatir dan masyuhr juga sanggup mendapatkan al-Hadits yang minggu sekalipun asalkan tidak bertentangan dengan amal hebat Madinah.
3) Amal hebat Madinah (Praktik Masyarakat Madinah)
Imam Malik beropini bahwa Madinah merupakan tempat Rasulullah SAW menghabiskan sepuluh tahun selesai hidupnya, maka praktik yang dilakukan masyarakat Madinah mesti diperbolehkan oleh Nabi SAW, atau bahkan sanggup jadi dianjurkan oleh Nabi SAW sendiri, oleh lantaran itu imam Malik menganggap bahwa praktik masyarakat Madinah,merupakan bentuk As-Sunnah yang sangat otentik yang diriwayatkan dalam bentuk tindakan. Imam Malik lebih mendahulukan dan mengutamakan tradisi masyarakat Madinah ini daripada hadits yang ahad.
4) Fatwa Sahabat
Seperti halnya Imam Abu Hanifah, Imam Malik juga menggunakan dan menjadikan fatwa sobat ini sebagai dalil dalam menetapkan aturan Islam.
5) Al-Qiyas
Apabila dalam praktik masyarakat Madinah dan fatwa para sobat tidak ditemukan aturan atas duduk masalah yang ada, maka Imam Maliki menggunakan Al-Qiyas.
6) Al-Mashlahah al-Mursalah
Al-Mashlahah al Mursalah yakni menetapkan aturan atas banyak sekali duduk masalah yang tidak ada petunjuk faktual dalam nash, dengan pertimbangan kemashlahatan, yang proses analisisnya lebih banyak ditentukan oleh nalar Mujtahidnya.
7) Al-Istihsan
Imam Malik juga menggunakan Al-Istihsan sebagaimana pendahulunya, Imam Abu Hanifah.
8) Adz-Dzari’ah
Secara etimologi kata Adz-dzari’ah berarti sarana, sedangkan secara terminologi para hebat ushul ialah sarana atau jalan untuk hingga pada suatu tujuan. Adapun tujuan tersebut sanggup berupa kebaikan yang berarti mashlahah dan sanggup pula maksiat yang berarti mafsadah. Apabila sarana tersebut membawa pada kemaslahatan, maka harus dibuka peluang untuk melakukannya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut fath adz-dzari’ah, sedangkan sarana yang membawa pada kemafsadatan, maka harus ditutup jalan untuk hingga kepadanya, dalam ilmu Ushul Fiqh disebut sad adz-dzari’ah. Imam Malik ketika menetapkan aturan dengan mempertimbangkan kemungkinan kemungkinan yang akan timbul dari suatu perbuatan. Jika perbuatan itu akan mengakibatkan mafsadah meski aturan asalnya boleh, maka aturan perbuatan tadi ialah haram. Sebaliknya, bila akan mengakibatkan maslahah, maka aturan perbuatan tadi tetap boleh atau bahkan dianjurkan atau sanggup meningkat lagi menjadi wajib.
c. Para Pengikut Mahzhab Maliki
Murid murid Imam Maliki antara lain : Abd ar-Rahman bin Al- Qasim, Ibnu Wahab dan as-Syafii. Mazhab Maliki ini hingga dikala ini masih banyak pengikutnya dan mereka tersebar di beberapa negeri antara lain Mesir, Sudan, Kuwait, Bahrain, Maroko dan Afrika
3. Mazhab Syafi’i
Mazhab syafii disusun oleh Muhammad bin Idris bin Syafi’i. Beliau ialah keturunan bangsa Quraisy. Beliau dilahirkan di Khuzzah tahun 150 hijriah, dan meninggal dunia di Mesir tahun 204 H. Sewaktu berumur 7 tahun, dia telah hafal Al-Quran. Setelah berumur 10 tahun dia hafal Al-Muwatta (kitab milik Imam Malik) Setelah dia berumur 20 tahun, dia menerima izin dari gurunya (Muslim bin Khalid) untuk berfatwa Kitab ”Ar-Risalah” yang dikarangnya dikenal sebagai kitab pertama yang membahas Ushul Fiqh, sehingga dia dikenal sebagai peletak ilmu Ushul Fiqh. Beliau juga mengarang kitab Al-Umm dalam bidang fiqh
Landasan dari mazhab yang dibentuk oleh Syafi’i adala Al Quran, As Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Perkembangan mazhab Syafii terdapat di sebagian negeri Mesir, Palestina, Yaman, sedikit terdapat di Irak, Pakistan dan Saudi Arabia. Mazhab ini lebih banyak didominasi dianut oleh Negara Indonesia, Malaysia dan Brunei Darussalam
4. Mazhab Hambali
Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal ialah penyusun mazhab Hambali, dia dilahirkan di Baghdad dan meninggal dunia pada hari jumat tanggal 12 RA tahun 241 H. Semenjak kecil dia mencar ilmu di Baghdad, Syam, Hijaz dan Yaman. Beliau ialah murid dari Imam Syafi’i. Murid dari Ahmad bin Hanbal banyak dan terkemuka, diantaranya yaitu Bukhari dan Muslim
Ahmad bin Hanbal menyusun mazhab berdasar 4 hal yaitu:
Dasar pertama ialah Al-Quran dan Hadis. Dalam soal yang dia hadapi, dia selidiki ada atau tidaknya nas, kalau ada dia berfatwa berdasarkan nas.
Dasar kedua ialah fatwa sahabat. Dalam satu peristiwa, apabila tidak ada nas yang bersangkutan dengan insiden itu, dia mencari fatwa dari sahabat. Apabila fatwa salah seorang sobat tidak memperoleh bantahan dari sahabat-sahabat lain maka ia menghukumkan berdasarkan fatwa sobat itu tadi. Jika fatwa itu berbeda antara beberapa sahabat, dia pilih yang lebih bersahabat pada kitab dan sunnah.
Dasar ketiga ialah hadis mursal atau lemah, apabila tidak bertentangan dengan dalil-dalil lain.
Dasar keempat ialah qiyas. Beliau tidak menggunakan qiya kecuali apabila tidak ada jalan lain .
Beliau sangat hati-hati dalam melahirkan fatwa, kehati-hatiannya itu yang mengakibatkan mazhabnya lambat tersebar ke daerah-daerah yang sangat jauh, apalagi murid-murid dia juga sangat berhati-hati Mazhab Hambali banyak tersebar di Jazirah Arab, di daratan Mesir serta di Damaskus
Penutup (Kesimpulan)
Berdasarkan banyak sekali klarifikasi di atas sanggup kita pahami bahwa perbedaan pendapat di kalangan umat Islam bukanlah suatu fenomena baru, tetapi sejak masa Islam yang paling dini perbedaan pendapat itu sudah terjadi. Perbedaan terjadi adanya ciri dan pandangan yang berbeda dari setiap mazhab dalam memahami Islam sebagai kebenaran yang satu. Untuk itu kita umat Islam harus selalu bersikap terbuka dan terpelajar dalam memandang serta memahami arti perbedaan, hingga hingga satu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan – selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran – dan Islam ialah satu dalam keragaman.
Perbedaan pendapat di kalangan umat ini, hingga kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini memperlihatkan kedinamisan umat Islam, lantaran pola pikir insan terus berkembang. Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang hingga sekarang. Masing-masing mazhab tersebut mempunyai pokok-pokok pegangan yang berbeda yang kesannya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya ialah pandangan mereka terhadap kedudukan al-Qur’an dan al-Sunnah.
Sumber:
- https://dien84.wordpress.com/
- https://elwakury.blogspot.co.id/
0 Komentar untuk "Sejarah Timbulnya Madzhad-Madzhab Dalam Islam"