NKRI Adalah ?, Pengertian, Tujuan dan Fungsi NKRI - Apakah kalian WNI yang cinta akan tanah air? Jika kalian seorang Warga negara Indonesia yang cinta tanah air, kita mesti mengenali ihwal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), Pengertian, Fungsi dan Tujuan dari NKRI itu sendiri. Dari namanya saja kita telah sanggup mengenali bahwa Sistem Pemerintahan Negara Indonesia merupakan Republik.
A. Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berupa republik dengan tata cara desentralisasi, di mana pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku kendala pemerintah pusat.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan Negara Kesatuan, yang berupa Republik. Ketentuan ini diterangkan dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu memiliki pemerintahan kawasan yang dikontrol dengan undang-undang.
Secara UmumNKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan sebuah Negara kepulauan yang berisikan ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yakni animo hujan dan animo kemarau, memiliki keragaman budaya dan sopan santun istiadat yang berlainan satu sama lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur., dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yakni Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar 45 Menjabarkan NKRI Sebagai Berikut :
- Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas kawasan provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu memiliki pemerintahan kawasan yang dikontrol dengan undang-undang.
- Pemerintahan Daerah Provinsi, kawasan kabupaten dan kota mengontrol dengan mengorganisir sendiri kendala pemerintahan menurut asas otonomi dan kiprah pembantuan.
- Pemerintahan kawasan provinsi, kawasan kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya diseleksi lewat penyeleksian umum.
- Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing selaku kepala pemerintahan kawasan provinsi, kabupaten dan kota diseleksi secara demokrasi.
- Pemerintah kawasan menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali kendala pemerintahan yang oleh undang-undang diputuskan selaku kendala pemerintah pusat.
- Pemerintahan kawasan berhak tentukan peraturan kawasan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan.
- Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan kawasan dikontrol dalam undang-undang.
B. Tujuan dan Fungsi NKRI
Tujuan merupakan apa yang secara ideal akan dicapai. Sedangkan Fungsi merupakan pelaksanaan tujuan yang akan dicapai. Kaprikornus kesimpulannya, negara merupakan alat dan bukan selaku tujuan itu sendiri.
Tujuan NKRI Menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- Memajukan kemakmuran umum,
- Mencerdaskan kehidupan bangsa,
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi NKRI :
- Fungsi membentuk kelembagaan Negara
- Fungsi menghasilkan UUD
- Fungsi menyeleksi budget pendapatan dan belanja negara
- Fungsi menghasilkan undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi investigasi pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi kehakiman
- Fungsi penyusunan rencana (kegiatan pembangunan Negara).
Menurut Miriam Budiardjo, Fungsi Negara yakni :
- Melaksanakan penertiban untuk meraih tujuan bareng dan menangkal bentrokan-bentrokan dalam masyarakat,
- Mengusahakan kemakmuran dan kemakmuran rakyatnya,
- Pertahanan, untuk mempertahankan serangan dari luar,
- Menegakkan keadilan lewat badan-badan pengadilan.
0 Komentar untuk "Nkri Yaitu ?, Pengertian, Tujuan Dan Fungsi Nkri Lengkap"